RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pemilihan rektor UIN Alauddin tidak akan seru seperti sebelumnya. Perubahan regulasi membuat rektor terpilih ditentukan menteri agama (Menag).
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UIN Alauddin Makassar, Prof Rasyid Masri mengatakan, ada perubahan pada proses pemilihan rektor kali ini.
Kata Prof Rasyid, sistem yang lama yang digunakan sebelum terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015, otonomi kampus dan kemandirian dalam menentukan rektor, selesai di tingkat senator yang terdiri dari seluruh guru besar, dan utusan senat fakultas.
"Itu dipilih secara kuantitatif dan biasanya seru karena biasa selisihnya tipis. Karena kuantitatif, siapapun dapat jumlah suara terbanyak maka sudah pasti dipilih oleh menteri agama," kata Prof Rasyid, Jumat (15/4/2019).
Sekarang, kata dia, dengan adanya PMA itu, fungsi senat tidak lagi ada. Pemilihan dilakukan hanya sekadar pertimbangan, itupun kualitatif.
"Misalnya manejemennya baik, tingkat keimanannya baik atau tidak baik. Dengan PMA 68 itu, inilah yang dikirim ke Jakarta, dan di Jakarta dibuatkan satu komisi yang terdiri jadi tujuh orang, kemudian disaring menjadi tiga orang dan masuk ke meja menteri. Ketika masuk ke meja menteri, menteri lah yang punya otoritas siapa yang dilantik," jelasnya.
Berikut ini tahapan pemilihan rektor UIN Alauddin Makassar sesuai PMA Nomor 68 Tahun 2015:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemberian pertimbangan;
c. penyeleksian; dan
d. penetapan dan pengangkatan.
Pasal 5
(1) Tahap penjaringan bakal calon rektor/ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dilakukan oleh Panitia yang dibentuk oleh rektor/ketua;
b. Panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertugas untuk menjaring bakal calon rektor/ketua yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. penjaringan bakal calon rektor/ketua bersifat terbuka bagi yang memenuhi persyaratan;
d. penjaringan bakal calon rektor/ketua dilakukan 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor/ketua; dan
e. hasil penjaringan calon rektor/ketua yang dilakukan oleh panitia disampaikan kepada senat untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Tahap pemberian pertimbangan calon rektor/ketua sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. pemberian pertimbangan calon rektor/ketua dilakukan melalui rapat senat yang diselenggarakan secara tertutup;
b. rapat senat sebagaimana dimaksud dalam huruf
a. memberi pertimbangan secara kualitatif terhadap calon rektor/ketua yang memenuhi syarat;
c. pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama;
d. instrumen pertimbangan kualitatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan oleh direktur jenderal; dan
e. pemberian pertimbangan calon rektor/ketua dianggap sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit dua per tiga (2/3) dari seluruh anggota senat.
(3) Hasil pemberian pertimbangan calon rektor/ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri melalui rektor/ketua.