Jumat, 05 April 2019 17:15
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Makassar, Andi Pallawarukka (tengah), mengumumkan dua WNA asal China, menyalahgunakan visa dengan berdagang di Sinjai. (Foto: Arfa Ramlan/Rakyatku.com)
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) Kabupaten Sinjai, berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA), yang merupakan pasangan suami istri asal China, di Kabupaten Sinjai, 28 Maret 2019 kemarin. 

 

Dua orang WNA asal Negara China tersebut yaitu, Cai Yongcong (38) dan Chen Xia (36). Dalam visa yang dibawa keduanya, tertulis visa kunjungan, namun saat ditangkap keduanya sedang berjualan. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan, kedua WNA asal China tersebut ditangkap saat sementara melakukan kegiatan menjual barang-barang. Sementara visa yang digunakan tidak boleh dipakai untuk menjual atau usaha. 

 

"Tim Pora menangkap keduanya saat menjual barang berupa sepatu, baju, jam tangan dan barang-barang lainnya," ujar Andi Pallawarukka, di Kantor Imigrasi Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (5/4/2019). 

Setelah ditangkap, keduanya digeledah untuk melihat identitas keduanya dan izin dalam berdagang. Ternyata keduanya datang dengan visa kunjungan, serta tidak memiliki izin tinggal terbatas (Itas) online. 

"Petugas mengamankan barang bukti berupa barang dagangannya. Orang asing ini menunjukkan Itas Online yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat, namun Itas tersebut tidak teregistrasi," jelasnya. 

Setelah diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya serta meminta keterangan dari saksi-saksi serta anggota tim Pora yang mengamankan keduanya. 

"Dalam waktu yang dekat ini kami akan melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat mengenai Itas Online yang dimiliki keduanya," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT