RAKYATKU.COM - Permintaan Presiden Jokowi agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) diakomodasi sebagai calon DPD ditolak KPU RI.
Permintaan Jokowi itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui selembar surat kepada KPU. Dasarnya adalah putusan PTUN dan Bawaslu yang mengabulkan gugatan OSO.
"Berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy putusan PTUN nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JK yang telah berkekuatan hukum tetap kepada saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu kutipan surat Mensesneg kepada KPU RI.
Surat itu kemudian dibalas KPU RI dengan tujuh halaman. Intinya, KPU menolak mengakomodasi karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pratikno, itu wilayah keputusan KPU. "Kami paham dan sangat menghormati KPU sebagai lembaga yang independen. Dalam surat yang ditandatangani Mensesneg itu juga disebutkan bahwa silakan KPU menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Pratikno, Jumat (5/4/2019).
Pratikno mengatakan KPU bisa merujuk aturan perundangn-undangan lain dalam menjalankan keputusannya. Dia mengatakan masalah DCT adalah sepenuhnya kewenangan KPU.
Pratikno menegaskan tidak intervensi terhadap KPU. Pihaknya hanya menjalankan yang merupakan tanggapan atas surat PTUN Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN, yakni UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN.
"Sama sekali tidak (ada intervensi) seperti tadi saya katakan. Ini adalah, satu, dari awal jelas sekali bahwa kita menghormati independensi KPU. Selama ini kan juga begitu," jelas Pratikno yang mengaku belum membaca surat jawaban KPU.