RAKYATKU.COM, MALANG - Selasa dini hari, 2 April 2019. Suyono (34), dipancing dua gadis pekerja kafe ke Jembatan Gadang, Malang. Kedua gadis tersebut adalah, AW (21) dan SW (20).
Tergiur dengan tubuh molek dua gadis itu, Suyono pun mengikuti hingga ke Jembatan Gadang. Di sana, sudah menunggu lima pria. Satu pria dewasa, empat lainnya di bawah umur.
"Kamu informan polisi kan? Ayo ngaku," teriak salah seorang dari tujuh orang itu.
"Kamu mata-mata kan yang membuat keluarga saya ditangkap kasus narkoba," lanjutnya.
Dia pun memberi isyarat. Saat itulah Suyono menjadi bulan-bulanan. Suyono sempat melawan, namun seorang pelaku menikamkan pisaunya empat tusukan, kemudian menghentikan perlawanan korban. Dia tersungkur bersimbah darah di Jembatan Gadang.
Warga Baran, Urek-Urek, Gondanglegi, Kabupaten Malang, itu akhirnya mengembuskan napas terakhirnya.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto Utomo sebagaimana dilansir dari Radarmalang, mengatakan, sebanyak tujuh pelaku kini telah ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Malang Kota, menyisakan satu tersangka yang masih buron DPO. Empat di antaranya masih di bawah umur, sementara tiga yang lain sudah dewasa.
Masing-masing tersangka berinisial AW, 21, perempuan warga Arjowinangun. SW, 20, warga Bumiayu, ADY, 23, warga Buring. Sementara empat yang masih di bawah umur, I, 17, warga Arjowinangun, D, 17, warga Ampeldento, B, 15, perempuan warga Sukun, dan K, 15, warga Teluk Grajakan, Kota Malang.
Sedangkan satu lagi tersangka berinisial Q,18. Pria asal Muharto itu kini statusnya masih buron. “Satu orang ini masih masuk daftar pencarian orang, kita terus gali,” tutup Bambang.
Ketujuh tersangka dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan hukuman sampai 5 hingga 20 tahun penjara.