Kamis, 04 April 2019 14:21
Foto: EPA
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Pria bersenjata yang membunuh 50 orang di dua masjid Christchurch bulan lalu telah didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan dan 39 tuduhan percobaan pembunuhan.

 

"Tuduhan lain masih dalam pertimbangan," kata Departemen Kepolisian Selandia Baru dalam sebuah pernyataan.

Brenton Tarrant, warga Australian berusia 28 tahun, akan menghadapi dakwaan itu dalam persidangan besok, Jumat (05/04/2019).

Sebelumnya, ketika ia pertama kali muncul di Pengadilan Distrik Christchurch sehari setelah penembakan pada 15 Maret, dia hanya didakwa dengan satu tuduhan pembunuhan.

 

Tuduhan tambahan yang diumumkan hari hari ini berarti bahwa, jika terbukti bersalah, Tarrant bisa menjadi orang pertama yang dihukum penjara seumur hidup di pengadilan Selandia Baru, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Dalam persidangan besok, dia akan muncul di Pengadilan Tinggi di Christchurch melalui video dari sebuah penjara di Auckland.

Dia tidak akan diminta untuk mengajukan pembelaan, kata Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander.

Media akan diizinkan di ruang sidang tapi dilarang mereka video, merekam audio dan memotret, untuk mempertahankan integritas persidangan.

TAG

BERITA TERKAIT