Kamis, 04 April 2019 13:09
Brenton Tarrant
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM - Pelaku penembakan jemaah di dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant akan menghadapi 89 dakwaan di Pengadilan pada pekan ini.

 

Brenton Tarrant sebelumnya cuma menghadapi satu dakwaan atas pembunuhan brutal yang mengakibatkan 50 orang tewas dalam insiden itu. 

Dilansir dari Mirrot, warga negara Australia itu kini menghadapi 50 tuduhan pembunuhan dan 39 percobaan tuduhan pembunuhan. Tidak menutup kemungkinan, jumlah dakwaan akan terus bertambah.

Tarrant akan hadir di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat besok, pukul 10:00 waktu setempat.

 

Seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan dalam risalah pengadilan minggu ini bahwa penampilan sebagian besar akan bersifat prosedural dan bahwa Tarrant tidak akan diminta untuk mengajukan pembelaan terhadap tuduhan yang dihadapinya.

"Tujuan utama dari panggilan pada tanggal 5 April adalah untuk memastikan posisi terdakwa mengenai perwakilan hukum dan untuk menerima informasi dari Crown mengenai langkah-langkah prosedural tertentu dan ketika dipertimbangkan langkah-langkah tersebut akan selesai," kata Hakim Cameron Mander.

Tarrant menembak mati jemaah masjid dari jarak dekat di Christchurch saat salat Jumat pada 15 Maret. Tarrant menyiarkan langsung adegan mengerikan itu di Facebook dengan menggunakan kamera GoPro.

TAG

BERITA TERKAIT