RAKYATKU.COM - Kelompok hak asasi Amnesty International menuduh empat negara Nordik yang terkenal karena kesetaraan gender-nya, memiliki tingkat pemerkosaan yang sangat tinggi.
Negara-negara itu termasuk Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Swedia.
Dalam penelitiannya, Amnesty melihat kasus-kasus pemerkosaan di empat negara dan mengatakan bahwa undang-undang yang cacat, mitos berbahaya, dan stereotip gender telah menghasilkan 'impunitas endemik' bagi para pelaku.
"Adalah sebuah paradoks bahwa negara-negara Nordik, yang memiliki catatan kuat menegakkan kesetaraan gender, menderita tingkat pemerkosaan yang sangat tinggi," demikian kata laporan mereka.
Mengutip statistik dari Institut Eropa untuk Kesetaraan Gender, laporan itu mengatakan rata-rata 30 persen perempuan di Denmark, Finlandia dan Swedia telah mengalami kekerasan atau pelecehan di tangan pasangan mereka, dibandingkan dengan rata-rata 22 persen di Uni Eropa.
Di Finlandia, Amnesty mengatakan beberapa korban melaporkan pengalaman positif terhadap penegakan hukum. Tapi kasus-kasus lain menyoroti bagaimana "mitos yang tertanam kuat tentang pemerkosaan" telah berdampak pada akses terhadap keadilan.
Amnesty juga mengatakan bahwa pemerkosaan di Denmark 'sangat tidak dilaporkan', dan untuk kasus-kasus yang dilaporkan kemungkinan hukumannya kecil.
Selanjutnya, kelompok ini menuduh pihak berwenang Norwegia tidak mengambil tindakan yang perlu untuk mencegah pemerkosaan atau mengatasi konsekuensinya.
Laporan itu memuji Swedia karena mengadopsi undang-undang baru tahun lalu mengenai pemerkosaan.
Namun, mereka mengecam penanganan kasus perkosaan oleh polisi Swedia, dengan teknik investigasi yang tidak konsisten serta keterlambatan dalam analisis forensik dan dalam mewawancarai tersangka.