Kamis, 04 April 2019 02:00
Sultan Hassanal Bolkiah bersama istri
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum syariah Islam, Rabu (3/4/2019). Khusus hukuman kepada kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), banyak disebut dalam Alquran.

 

Kasus sodomi yang melibatkan LGBT pernah merajalela di zaman Nabi Luth. Allah subhanahu wata'ala menceritakannya dalam Alquran. Mereka disebut telah melampaui batas.

Berikut ini beberapa ayat Alquran tentang LGBT dan penyimpangannya:

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)'." (QS. Al A'raf: 80) 

 

"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." (QS. Al A'raf: 81)

"Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, 'Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci'." (QS. Al A'raf: 82)

"Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)." (QS. Al A'raf: 83)

"Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu." (QS. Al A'raf: 84)

Dalam pidato resminya pada Rabu (3/4/2019), Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat". 

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini bertumbuh semakin kuat," kata Sultan Hassanal Bolkiah sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

Penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.

Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.

Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, berdampingan dengan hukum konvensional. Semenjak itu hukum syariah diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

Sultan Hassanal Bolkiah, yang juga menjabat sebagai perdana menteri Brunei, merupakan salah satu orang terkaya di dunia. Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
 

TAG

BERITA TERKAIT