Selasa, 02 April 2019 20:57
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, GOWA - Penyidik Satreskrim Polres Gowa kini melapis persangkaan yang menjerat MS atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya terhadap dana desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

 

"Penyidik akan melapis persangkaan terhadap tersangka MS, yang awalnya hanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, namun kali ini dilapis dengan pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terang Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Selasa (02/04/2019) sore.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dua barang bergerak yang dimiliki pelaku. Diantaranya 1 unit mobil merk Honda Civic, 1 unit mobil merk CRV, dan 1 lembar STNK.

"Penyitaan dua mobil ini dilakukan sebab keduanya diperoleh tersangka dalam kurun waktu 2016-2018, yang artinya dimiliki pada waktu terjadinya tindak pidana, tepatnya saat tersangka menjabat sebagai kepala desa," ujar Shinto Silitonga.

 

Dikatakan Kapolres, penyidik tak hanya fokus terhadap dua benda yang disita, namun juga akan mendalami benda-benda lainnya berupa barang tidak bergerak lainnya, diantaranya tanah maupun bangunan.

"Penyidikan akan dilanjutkan terhadap benda-benda yang disita tersebut, sebab dalam UU TPPU ada asas pembuktian terbalik yang artinya penyidik gencar melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga merupakan hasil kejahatan bergerak atau tidak bergerak selama waktu terjadinya tindak pidana yakni antara tahun 2105-2018," tambah Shinto.

Lebih lanjut, nantinya tersangka akan membuktikan sebaliknya dipersidangan terkait harta-harta yang disita penyidik adalah bukan berasal dari kejahatan. "Inilah asas pembuktian terbalik yang diterapkan penyidik Satreskrim Polres Gowa," ucap Shinto.

Adapun penyidik Polres Gowa juga telah mengidentifikasi sejumlah modus yang dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana desa, diantaranya tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan pembangunan di desa, tidak mengerjakan sama sekali proyek namun menyerap anggaran, serta tidak membayarkan tunjangan kadus, intensif RT/RW, PKK, Kader Posyabdu, Linmas, Imam Dusun dan Guru PPA.

Tak hanya itu, tersangka juga menggelapkan dana honorarium tripides dan tunjangan aparat desa, tidak mentransfer anggaran Bumdes, serta tidak membayarkan utang pajak dari tahun 2016-2018.

Diberitakan sebelumnya, Polres Gowa yang dipimpin oleh AKBP Shinto Silitinga mengamankan berkas sebagai barang bukti korupsi dana desa diantaranya dokumen APBDes dan laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen pencairan dana desa, laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Pemda Gowa, dan 25 Lembar Kwitansi pengambilan dana.

Modus kepala desa yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dari pengakuannya, MS mengatakan, dirinya terpaksa mengambil uang yang diamanahkan kepada dirinya tersebut untuk kepentingan keluarganya.

"Saya ada dalam kekeliruan. Pada 2016 saya mendapat musibah anak saya meninggal diamuk massa karena suatu masalah. Maka dari itu dana itu saya pakai untuk memanggil massa gelar demo atas kematian anak saya tersebut. Menyusul istri saya juga meninggal tahun 2017 karena harus cuci darah atas suatu penyakit yang ia derita," terang MS kepada media, Senin (1/4/2019) kemarin.

Dari hasil penyelewengan dana tersebut, kerugian negara mencapai Rp 531.168.459. Dirinya terpaksa mengalihkan dana dari negara tersebut untuk menutupi kebutuhan mendesak dalam keluarganya.

TAG

BERITA TERKAIT