RAKYATKU.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan perihal pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang mulai mengalami kenaikan 5% per awal April 2019. Menurut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membayarkan gaji dengan nominal sebelum kenaikan.
"Alokasi gaji PNS mulai 1 April sebagian sebagian K/L (kementerian/lembaga) menyerahkan dalam bentuk dokumen pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya karena PP-nya selesainya hampir dekat 1 April sehingga mereka belum sempat merevisi. Sehingga yang kami bayarkan masih yang gaji yang belum naik," kata Sri Mulyani dilansir dari CNBC, pada Selasa (2/4/2019).
Ia mengatakan, saat ini, K/L sedang menyiapkan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel bulan April. Perinciannya, yakni kenaikan gaji bulan Januari, Februari, Maret, dan April.
"Dan dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," kata Sri Mulyani.
Adapun kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan PNS. Aturannya ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019 berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam lampiran beleid itu disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700.
Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IVterendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.