RAKYATKU.COM, BANTAENG --- Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyaksikan penyerahan 4.380 sertipikat gratis untuk warga Bantaeng. Sertipikat itu diserahkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Bantaeng kepada warga Bantaeng dalam rangkaian acara seremoni di kantor BPN Bantaeng, Selasa, 2 April.
Sertipikat itu terdiri atas 3.580 sertipikat untuk PTSL, 600 sertipikat untuk Redistribusi Tanah, dan 200 sertipikat untuk UKM, serta sertipikat tanah aset Pemerintah Daerah dan Wakaf untuk badan hukum sosial (masjid dan pesantren). sertipikat ini merupakan Program Strategis Nasional yaitu Pensertipikatan Tanah untuk Rakyat 2018.
Diserahkannya sertipikat tanah, yang merupakan wujud kepastian hak, kepastian hukum, dan kepastian objek tanah dalam rangka perlindungan hak keperdataan atas kepemilikan tanah rakyat secara pasti. Disamping itu dengan memiliki sertipikat dapat dijadikan agunan kepada lembaga perbankan dan keuangan agar dapat meningkatkan taraf hidup kemakmuran rakyat Bantaeng.
Kepala BPN Bantaeng, Muhammad Yusri mengatakan, penyerahan sertipikat ini dilakukan untuk kedua kalinya. Dimana 100 bidang tanah diserahkan oleh Gubernur Sulsel mewakili Presiden RI pada Desember 2018 lalu di Makassar.
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dalam menjadi keberlanjutan pembangunan di Bantaeng. Dia berharap, seluruh bidang-bidang tanah baik tanah pertanian maupun non pertanian dapat sesegera mungkin bersertipikat. Sehingga dengan sendirinya dapat mengurangi konflik sengketa pertanahan.
Selain itu juga dapat meningkatkan investasi bagi investor untuk menanamkan modal dan membangun Bantaeng secara keseluruhan. Sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bantaeng serta menopang perekonomian di Sulsel.
"Saya menitip pesan kepada masyarakat agar sertipikat ini dapat dimanfaatkan, bisa produktif dan digerakkan menjadi nilai ekonomi sebagai peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat," jelas dia.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Dadang Suhendi mengatakan bahwa pemerintah pusat ingin memastikan bahwa tanah rakyat punya legalitas.
"Saya hanya berharap masyarakat yang sudah mendapatkan sertipikat melalui program pemerintah pusat ini, agar dapat dijaga baik-baik kemudian jangan diserahterimakan kepada orang lain karena ini bersifat kepemilikan pribadi," jelasnya.
Hadir pula pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan yang membidangi pertanahan. Dalam kesempatan itu, Azikin Solthan memberikan apresiasi terhadap kinerja BPN Bantaeng yang telah menerbitkan sertipikat untuk masyarakat Bantaeng.