RAKYATKU.COM, BANDAR SERI BEGAWAN - Brunei Darussalam mengumumkan akan mengadopsi Syariat Islam ketat terhitung, Rabu (3/4/2019).
Komunitas LGBT di negara itu langsung mencari cara untuk melarikan diri. Itu karena salah satu hukum yang akan diterapkan adalah rajam mati homoseksual.
Seorang pemuda gay bernama alias Khairul, rela meninggalkan kehidupannya di Brunei agar dapat hidup menjadi dirinya sendiri.
Kegalauan Khairul awalnya sebatas ketakutan tidak dapat diterima lingkungan dan keluarga. Akan tetapi, kegalauan itu berubah menjadi ketakutan yang lebih buruk.
"Semua lebih buruk dari yang saya pikirkan karena hukum rajam itu membuat saya merasa ingin pergi. Hukum itu tidak manusiawi," tutur Khairul kepada CNN.
"Hukuman itu sangat agresif. Seorang manusia seharusnya tidak menderita seperti itu hanya karena menjadi homoseksual."
Seorang warga transgender, Zain, sudah memikirkan untuk kabur dari Brunei sejak lama. Pada akhir 2018, ia sudah di Kanada, menanti suaka dari negara itu.
"Saya ingin hidup tanpa fundamentalisme keagamaan, konservatisme, jadi saya meninggalkan negara itu. Di bawah hukum Syariat, saya akan didenda, dicambuk, dan dipenjara," ucap Zain.
Zain juga mendorong warga Brunei lain untuk mengikuti jejaknya karena hukum itu tak hanya menyasar LGBT, tetapi juga masyarakat pada umumnya.
Ia kemudian membahas salah satu pasal dalam hukum tersebut yang memperbolehkan hukum rajam hingga mati bagi pelaku zinah.
"Semua orang terkena dampaknya. Kehidupan akan mengerikan di sana, meskipun kalian bukan LGBT. Perempuan terutama, akan dirugikan jika tinggal di sana," tuturnya. Zain mengaku lebih tenang hidup di Kanada.