RAKYATKU.COM - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan Pengadilan Federal untuk mencabut penundaan proses persidangannya atas kasus 1MDB.
Itu diajukan hari Senin, hanya dua hari sebelum dia seharusnya menjawab tujuh dakwaan atas pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Salah satu pengacara Najib, Harvinderjit Singh mengatakan bahwa belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang permohonan peninjauan kembali.
Najib tampaknya telah mencoba mengulur-ulur waktu agar persidangannya ditunda.
Awalnya persidangan Najib diagendakan akan dimulai pada 12 Februari. Namun itu ditunda karena dia naik banding atas masalah prosedural dalam sidang pra-persidangan.
Pengadilan Banding kemudian mengeluarkan penundaan. Namun pada tanggal 27 Maret, tujuh orang panel dari Pengadilan Federal mencabut penundaan, dan memerintahkan agar sidang digelar pada hari Rabu, 4 April.
Pada 20 September 2018, Najib didakwa dengan empat dakwaan berdasarkan Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana 1MDB sebesar RM2,28 miliar.
Dia bisa menghadapi bertahun-tahun penjara jika dihukum atas total 42 dakwaan pidana, yang kebanyakan terkait dengan 1MDB.