RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare melakukan kesepakatan dengan Ombudsman RI terkait dengan pelayanan publik yang berkualiatas, bebas maladministrasi publik dan berintegritas.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, kemarin.
Taufan mengatakan, nota kesepahaman itu penting demi memberikan percepatan pelayanan publik dan memangkas tindakan semena-mena dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“MoU ini tidak lain untuk membangun komitmen bersama dengan ombudsman dan Pemkot Parepare, dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat Kota Parepare,” kata Taufan, Selasa (2/4/2019).
Dia menjelaskan, langkah Ombudsman dalam mewujudkan hal tersebut telah dilakukan dengan cepat di Kota Parepare, bahkan sejumlah inovasi dilakukannya dalam memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat Kota Parepare.
“Bahkan dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, kami telah cetus program door to door. Bagi warga yang belum sempat melakukan perekaman di kantor capil, kami yang langsung datang ke rumah masing-masing,” tandas Taufan Pawe.