RAKYATKU.COM - Tidak tahan diperlakukan kasar, seorang perempuan berusia 73 tahun nekat memukul suaminya dengan tongkat kayu hingga tewas.
Packiam Ramanathan menyerang suaminya, Kanagusabi Ramanathan yang berusia 76 tahun, ketika dia berbaring di tempat tidur di rumah mereka di Newham, London timur, pada 21 September 2018.
Dalam persidangan, Packiam mengaku sedang "kesurupan" ketika memukul suaminya.
Dia akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan berencana, namun dia mengaku melakukan penganiayaan sebagai akibat dari penindasan yang dia alami selama 35 tahun pernikahan.
Pasangan tersebut dijodohkan oleh orang tua mereka pada 1983, dan melarikan diri dari Sri Lanka ketika perang saudara terjadi di negara itu.
'Perselingkuhan dengan penjual ikan'
Sang suami ditemukan dengan cedera kepala serius dan beberapa luka pada tubuh dan leher setelah Packiam Ramanathan mengatakan kepada tetangganya bahwa dia telah memukul suaminya.
Packiam mengaku kehilangan kendali setelah bertahun-tahun mendapat perlakuan kasar dari suaminya yang kerap memukulinya dan menuduhnya berselingkuh dengan penjual ikan.
"Saya tidak tahu bagaimana saya melakukannya. Bagi saya, saya masih merasa orang lain yang melakukannya," katanya dikutip BBC, Selasa (2/4/2019).
Jaksa Sally O'Neil mengatakan, pasangan itu bertengkar karena masalah uang. Packiam sangat marah ketika mengetahui suaminya menulis surat kepada polisi Sri Lanka yang menuduh saudaranya melakukan penipuan dan pencurian.
Namun, pengacara Stephen Kamlish QC yang membela Packiam Ramanathan, mengatakan jika perempuan berusia 73 tahun itu ingin membunuh suaminya yang menderita diabetes, dia bisa saja memberinya dosis insulin yang lebih besar.
"Fakta bahwa tindakannya dilakukan dengan cara seperti itu -dengan tongkat- berarti tidak ada perencanaan," ungkapnya
Panel juri berunding selama setengah jam dan memutuskan packiam Ramanathan tidak bersalah atas pembunuhan berencana.
Namun, dia akan divonis pada hari Jumat untuk kasus pembunuhan yang tidak direncanakan.