Senin, 01 April 2019 13:32
FT;Pegawai Dinkes Makassar Kompak Berbusana Adat 1 April 2019 di Hari Kebudayaan Kota Makassar.
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-Pemerintah Kota Makassar menetapkan hari ini, 1 April 2019 sebagai Hari Kebudayaan Kota Makassar.

 

Moment bersejarah itu telah diresmikan sore tadi pada acara Pencanangan Hari Kebudayaan Kota Makassar, di Benteng Pannyua atau dikenal dengan nama Fort Rotterdam Makassar.

Untuk menyemarakkan hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta seluruh pegawai instansi di Kota Makassar, memakai pakaian adat di hari pencanangan.

Hari ini, tampak berbagai instansi di Kota Makassar, baik pemerintahan maupun swasta mengenakan pakaian adat dalam melayani masyarakat, tak terkecuali pegawai di Dinas Kesehatan Kota Makassar.

 

Seluruh pegawai di Dinas Kesehatan Kota Makassar, termasuk pelayanan di seluruh Puskesmas mengenakan pakaian adat khas Sulawesi Selatan.

Pelayanan administrasi hingga pemeriksaan kesehatan, semua dilakukan petugas atau dokter dengan menggunakan pakaian adat Susel.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah T Azikin mengatakan, pakaian adat yang dikenakan seluruh pegawai lingkup dinas kesehatan, merupakan bentuk kecintan terhadap kebudayaan yang kita miliki, khususnya kebudayaan Sulsel.

Apalagi, hari ini adalah momen bersejarah dimana Kota Makassar memiliki hari kebudayaan yang akan diperingati setiap tahunnya.

"Pakaian adat sebagai bentuk kecintaan kami terhadap warisan leluhur di Sulsel, dan hari ini telah ditetapkan sebagai hari Kebudayaan Kota Makassar. Kita patut mencintai dan menjaga kebudayaan kita," kata dia.

Sesuai edaran wali kota, tak hanya pakaian adat, Dinas Kesehatan Kota Makassar juga menyiapkan makanan khas Sulsel untuk disantap bersama.

Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait Hari Kebudayaan dan Bulan Budaya Kota Makassar. Perwali tersebut merupakan sebuah regulasi yang mengikat bagi segenap warga Makassar. Berlaku mulai Tanggal 1 April 2019.

Perwali ini mewajibkan seluruh warga Makassar mengenakan pakaian adat tradisional di tanggal 1 April. Selain mengenakan pakaian adat, kantor, mal dan restoran hingga bioskop diwajibkan memutar musik dan lagu tradisional.

Danny mengatakan, telah mengkonsultasikan terobosan ini dengan Pemerintah Pusat. Hari dan Bulan Kebudayaan ini diklaim pertama kali dicanangkan di Indonesia. Segenap SKPD dan Forkopimda di Kota Makassar wajib mendukung.

TAG

BERITA TERKAIT