Senin, 01 April 2019 18:41
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi.
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk bersikap netral pada setiap pesta demokrasi. Hal ini menyusul masifnya isu tidak netral institusi coklat ini jelang Pemilu 2019 .

 

"Sudah jelas dari pimpinan kami dan diperjelas dengan TR Kapolri terkait 13 Larangan untuk anggota Polri. Jadi, netral adalah harga mati buat kami," urai Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, pada Senin(1/4/2019).

Pria juga mengharapkan laporan jika ada anggotanya yang terindikasi mendukung caleg atau capres tertentu pada Pemilu 2019.

"Jika ditemukan ada anggota yang tidak netral, maka akan ada sanksi tegas yang menanti," tandasnya.

 

Berikut 13 larangan untuk anggota Polri:

1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau wakil kepala daerah atau caleg.
2. Dilarang menerima atau meminta atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak parpol, paslon, dan tim sukses pada kegiatan pemilu atau pemilukada.
3. Dilarang menggunakan atau memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada calon kepala atau wakil kepala daerah atau caleg atau tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan pemilu atau pemilukada.
8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses paslon atau caleg dalam pemilu atau pemilukada.
9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon atau caleg di dalam kegiatan pemilu atau pemilukada.
10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon pilkada, tim sukses dan paslon presiden-wapres pada masa kampanye.
11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu atau pemilukada.
13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), serta turut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu. 

TAG

BERITA TERKAIT