RAKYATKU.COM, BALI - Komang Ayu Puspa Yeni (32), tertunduk lesu di Pengadilan Negeri Negara. Bulir-bulir bening keluar dari sudut matanya.
"Saya menyesal pak hakim," ujarnya sambil terisak.
Dalam pembelaannya yang ditulis tangan, Komang Ayu mengaku menyesal telah berbohong kepada suami yang dia nikahi secara adat, I Gede Arya Sudarsana.
"Saya sangat menyayangi dia (I Gede Arya Sudarsana). Dengan kelembutannya selama ini, saya minta maaf," ungkapnya.
Komang Ayu dilapor oleh I Gede Arya Sudarsana, karena mengaku sebagai perawan dan kuliah di Fakultas Kedokteran salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
Karenanya, pelapor pun bersedia menikah dengan terdakwa pada 2016 lalu.
Selama menikah, antara 2016 hingga 2018, korban kerap mengirimi uang atas permintaan terdakwa. Katanya, itu untuk biaya kuliah dan kebutuhan lainnya.
Total uang yang sudah dikirimkan korban mencapai Rp1,4 miliar.
Dua tahun setelah berumah tangga, kedok terdakwa baru terbongkar. Adalah tetangga yang mengungkap ke korban, bahwa istrinya sudah bersuami dan masih terikat ikatan yang sah dengan seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur. Kepada korban, tetangga juga mengatakan kalau terdakwa juga sudah memiliki tiga anak. Terdakwa juga tidak kuliah di kedokteran.
Atas penipuan itu, korban langsung melapor ke polisi dan tidak mengakui lagi terdakwa sebagai istrinya.
Di depan ketua majelis hakim I Gede Yuliartha dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Komang Ayu meminta keringanan hukuman dari tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan sesuai pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sidang masih akan berlanjut.