RAKYATKU.COM, BONE - Satuan Intelkam Polres Bone menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang menggunakan senjata api (senpi) di Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone, Senin dini hari (1/4/2019).
Identitas ketiga pelaku diketahui bernama Syamsu Bin Kani (25), Martan bin Sudding (36) warga Kecamatan Tellu Siattinge, dan Sukarman bin Cone warga Kecamatan Amali Kabupaten Bone.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mana pada saat itu polisi sedang berpatroli di Kecamatan Tellu Siattingnge. Seorang warga melaporkan ada pemuda yang sedang membawa senjata api rakitan jenin FN.
Saat mendapatkan laporan dari warga tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi.
Setelah barang bukti ditemukan yang berupa senjata api lengkap dengan 11 amunisi, polisi langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan dua orang rekannya. Yakni Martang dan Sukarman yang di mana pada saat itu kedua pelaku ini sedang menguasai tujuh saset sabu-sabu dengan ukuran tujuh gram.
Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim yang dikonfirmasi saat melakukan konferensi pers di aula Mapolres Bone mengatakan bahwa ketiga pelaku sempat diamankan di Mapolsek Tellu Siattinge kemudian dibawa ke Mapolres Bone.
"Ketiga pelaku hingga saat ini masih diperiksa oleh penyidik dari mana dia mendapatkan senpi tersebut kemudian digunakan untuk apa," ujar Kadarislam.
Kadarislam mengatakan selain senjata dan 11 peluru serta tujuh saset sabu-sabu yang berukuran tujuh gram, pihaknya juga mengamankan alat isap, timbangan, dua ATM dan uang tunai jutaan rupiah.
"Dari pengakuan pelaku narkoba ini sudah siap diedarkan, dan barang tersebut diperoloeh dari Kota Makassar," jelasnya.