Senin, 01 April 2019 15:54
Capres Jokowi saat berkampanye di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, pada Minggu (31/3/2019).
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar turut menemukan dugaan penggunaan mobil dinas dari luar daerah saat kampanye Jokowi di Kota Makassar, pada Minggu (31/3/2019).

 

Komisioner Bawaslu Makassar, Zulkarnaen mengaku akan berkordinasi dengan Bawaslu yang ada di daerah untuk menyelidiki dugaan penggunaan fasilitas pemerintah itu.

"Tetap akan diinvestigasi. Kalau yang plat daerah akan dikomunikasikan dengan Bawaslu setempat," ungkap Zulkarnain, Senin (1/4/2019). 

Saat ini, Bawaslu Makassar masih sementara melakukan investigasi dugaan fasilitas pemerintah yang diduga hadir saat kampanye akbar kubu petahana. 

 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan,  sejauh ini yang menjadi temuan dalam kampanye akbar kubu petahanan tersebut adalah penggunaan fasilitas pemerintah dalam melakukan kampanye. 

"Penggunaan fasilitas pemerintah, kendaraan dinas ada banyak. Juga ada dari kabupaten lain. Kalau yang di Makassar ada belasan. Nanti pelaksana kampanye akan dipanggil," ungkap Nursari.

Selain penggunaan fasilitas pemerintah dalam temuan Bawaslu Makassar juga didapatkan adanya pelibatan warna negara yang belum memiliki hak pilih seperti anak-anak. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran pemilu yang tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelibatan warga negara yang belum memiliki hak pilih dan fasilitas pemerintah itu ancaman pidana dalam pasal 280," tegasnya.

TAG

BERITA TERKAIT