RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Sebanyak 99 persen pejabat eselon II Pemkab Jeneponto sudah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini artinya Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah membangun komitmen dengan KPK dalam upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi lingkup pejabat negara khususnya pejabat lingkup pemkab Jeneponto," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto HM Syafruddin Nurdin, pada Senin (1/4/2019).
Menurutnya, pelaporan LHKPN ini dapat menjadi momentum dalam mendorong pemerintahan yang baik.
Kepala BKPSDM Muh. Arifin Nur menambahkan bahwa batas waktu pemasukan LHKPN sampai tanggal 31 Maret 2019. Namun demkian, berdasarkan data satu orang pejabat eselon II akan menyusul pelaporannya dengan melakukan konfirmasi dengan KPK.
"Sehingga data terakhir LHKPN tertanggal 31 Maret 2019, jika dirata-ratakan sebanyak 99 persen pelaporan LHKPN lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto ke KPK," ungkapnya.