Sabtu, 30 Maret 2019 16:31
Wakapolres Makassar AKBP Adhi Pulpoyo saat memberikan keterangan pers, pada Sabtu (30/3/2019).
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Zulkarnain (23), pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun berinisial V, ternyata positif mengonsumsi narkoba.

 

“Setelah kita lakukan tes urine terhadap tersangka, ternyata positif mengandung ampetamin,” ungkap Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo, pada Sabtu (30/03/2019).

V ditemukan di rumah kosong, Jalan Monginsidi Lr. 2 Kota Makassar pada Jumat kemarin, (29/3/2019). Di situlah, korban disekap selama tiga hari dan diperkosa berkali-kali oleh pelaku. 

“Kasus ini motifnya kenakalan, pelaku mengkonsumsi narkoba kemudian melampiaskan dampak dan efek dari narkoba tersebut kepada korban,” papar AKBP Adhi Purboyo.

 

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan V tidak pulang ke rumah. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, pelaku berhasil diamankan dan korban berhasil diselamatkan.

“Kini korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata AKBP Adhi.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini ada dua undang-undang yakni perlindungan anak dan hukum pidana. Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 Jo. Pasal 76D dengan hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan KUHPidana pasal 333 ayat 1 dan pasal 332 ayat 1.

TAG

BERITA TERKAIT