RAKYATKU.COM - Pengadilan Banding Australia telah ditugaskan untuk memutuskan apakah kentut dapat dianggap sebagai bentuk penindasan.
Itu setelah seorang insinyur menggugat mantan perusahaannya karena merasa diintimidasi, lantaran rekannya selalu kentut di hadapannya. Dia menilai itu sebagai konspirasi agar ia mengakhiri pekerjaannya.
David Hingst, yang berusia 56 tahun menggugat Construction Engineering pada tahun 2017 dan meminta ganti rugi 1,8 juta dolar Australia.
Selama persidangan, Hingst mengklaim bahwa mantan rekannya di perusahaan, yang bernama Greg Short berulang kali menggangunya dengan kentut.
Insinyur itu mengatakan kepada Hakim bahwa Short akan datang ke kantornya yang kecil dan tak berjendela lalu kentut beberapa kali sehari. Hal itu menyebabkannya mengalami tekanan psikologis yang serius.
Selama persidangan pertama, Greg Short mengatakan dia tidak benar-benar mengingat angin yang bertiup dekat Hingst, tapi mengakui bahwa dia mungkin telah melakukannya sekali atau dua kali.
Namun, dia mengatakan bahwa kentutnya sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyebabkan kesusahan rekannya.
Setelah mendengar kesaksian kedua belah pihak, hakim memutuskan bahwa itu bukan penindasan, tapi hanya olok-olok dan menolak kasus tersebut.
Namun, Hingst baru-baru ini mengajukan banding atas keputusan tersebut, mengklaim bahwa ia tidak mendapatkan pengadilan yang adil.
"Saya akan duduk dengan wajah menghadap ke dinding dan dia akan masuk ke ruangan, yang kecil dan tidak memiliki jendela," kata David Hingst kepada Australian Associated Press setelah sidangnya di Pengadilan Banding pada hari Senin.
“Dia akan kentut di belakangku dan pergi. Dia akan melakukan ini lima atau enam kali sehari. "
Sayangnya, dalam sidang pada hari Jumat kemarin, Hingst lagi-lagi kalah. Sekarang, Hingst bersumpah untuk membawa kasusnya ke Pengadilan Tinggi.