Sabtu, 30 Maret 2019 10:07
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Maskapai Lion Air Group menurunkan harga jual tiket pesawat. Berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (30/3/2019). Ini berlaku untuk Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

 

Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan kebijakan ini untuk mengakomodasi permintaan jasa penerbangan domestik sekaligus meningkatkan aktivitas penerbangan.

"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis," kata Danang, dalam keterangan pers yang diterima Rakyatku.com.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya merilis Peratruan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. 

 

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019. Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72/2019.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan dalam aturan itu, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35 persen dari tarif batas atas. 

Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30 persen dari tarif batas atas. "Tujuannya agar jangan terlalu ke bawah banget. Mereka kalau saling membunuh tidak baik," kata Budi Karya di Jakarta dikutip CNBC Indonesia.

TAG

BERITA TERKAIT