Sabtu, 30 Maret 2019 08:45
Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Munculnya bendera Partai Golkar dalam kampanye akbar calon presiden, Prabowo Subianto di Lapangan Karebosi, 24 Maret lalu, masih dalam tahap investigasi Bawaslu Kota Makassar.

 

Terkait hal tersebut, Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid angkat bicara. Menurutnya, panitia pelaksana (panpel) kampanye Prabowo harus diberikan peringatan keras.

"Kita kan sudah melapor. Mestinya Bawaslu itu harus melacak dan menegur serta memberi peringatan keras kepada pelaksana kampanye (Prabowo)," ungkapnya saat ditemui Rakyatku.com di Warkop Phoenam, Jalan Boulevard, Jumat (29/3/2019).

Menurut Nurdin, munculnya atribut parpol lain yang bukan parpol pengusung dalam sebuah kampanye akbar atau rapat umum merupakan kesalahan dan terkesan ada pembiaran dari panitia pelaksana. 

 

"Karena tidak boleh ada bendera partai ketika dia bukan pengusung. Itu tidak boleh sama sekali. Dan itu kesalahan panitia pelaksananya, kenapa dibiarkan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, adapun dasar bagi Bawaslu untuk memproses kasus ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf i UU Nomor 7 tahun 2017. Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan tanda gambar partai atau atribut yang bukan dari pengusungnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyatku.com, Bawaslu Kota Makassar sendiri telah mengagendakan pemanggilan pelaksana kegiatan kampanye akbar Prabowo di Makassar untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya. Jika tak berubah, jadwal pemanggilannya pada Senin (1/4/2019) mendatang.

TAG

BERITA TERKAIT