RAKYATKU.COM, GOWA - Pembunuhan sadis terhadap Sitti Zulaiha oleh Wahyu Jayadi, diduga sudah direncanakan. Dugaan itu dilontarkan suami korban, Sukri Tenri Gau.
Pasalnya, Sukri menilai detik-detik atau kronologi terbunuhnya istrinya tersebut, berawal dari depan gedung Telkom Jalan AP Pettarani dan berakhir di Jl STPP Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, adalah rencana pelaku.
Selain itu, dirinya juga tidak percaya bahwa motif pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka, hanya karena ketersinggungan atas ucapan pelaku saat berada dalam mobil bersama korbannya.
Dirinya meyakini, pembunuhan istrinya tersebut dilakukan dengan perencanaan yang matang oleh sang pelaku.
Sukri Tenri Gau mengatakan, pembunuhan tersebut ia yakini, telah direncanakan beberapa hari sebelumnya.
"Kita meyakini bersama, bahwa pembunuhan seperti ini tidak mungkin tanpa perencanaan yang matang," singkat Sukri kepada media, Rabu (27/3/2019).
Namun, pihak kepolisian Polres Gowa tidak menghiraukan pernyataan suami korban tersebut. Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa, saat ini masih mendalami motif, waktu, dan cara tewasnya istri Sukri tersebut di tangan Wahyu Jayadi.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah bekerja sesuai fakta, yang motifnya adalah emosi sesaat yang dilampiaskan pelaku dengan tidak terkontrol. Pihaknya selalu mengatakan demikian, emosi pelaku muncul karena ketersinggungan.
"Jadi ini kita selalu berbicara berdasarkan fakta, bukan persepsi tetapi memang sesuatu yang empiris yang bisa diuji," jelas Shinto kepada Rakyatku.com, Jumat (29/3/2019).
Diberitakan sebelumnya, Kassubag Humas Polrew Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, jika seandainya pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana, maka hukuman yang akan dihadapi pelaku akan jauh lebih berat dari pasal persangkaan saat ini.
"Berbeda dengan persangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika betul, tersangka akan dikenakan pasal ini, bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas AKP M. Tambunan kepada Rakyatku.com, Kamis (28/3/2019).
Diketahui, Pasal yang dipersangkakan terhadap Wahyu Jayadi saat ini, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang aniaya berat hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun pihak Poles Gowa tidak mengarah ke pernyataan suami korban tersebut. Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Rivai, terus mendalami motif dan hubungan antara pelaku dan korban dalam kasus tersebut, dengan mendatangkan saksi tambahan serta barang bukti melalui penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).