Jumat, 29 Maret 2019 16:54
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - ZU (22) warga Inspeksi Kanal Rappocini seorang wiraswasta diamankan Jatanras Polrestabes Makassar, Jumat dini hari, (29/3/2019).

 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, mengatakan laki-laki tersebut diamankan karena telah melakukan penyekapan terhadap seorang perempuan di bawah umur di rumahnya.

"Pelaku telah menyekap dan menyetubuhi korbannya, korban disekap di rumahnya selama tiga hari, korban selama di rumahnya disetubuhi oleh pelaku," ujar AKBP Indratmoko kepada Rakyatku.com.

Korban berhasil dibebaskan oleh Jatanras Polrestabes Makassar setelah PPA Polrestabes Makassar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyekapan dilakukan pelaku di rumahnya tersebut.

 

"Informasi ini berawal dari masyarakat yang mengatakan ada seorang perempuan disekap di rumahnya pelaku," katanya. 

Kepada polisi pelaku ZU mengakui telah melakukan penyekapan dan menyetubuhi korban berkali-kali. Peristiwa itu bermula pelaku pelaku mengajak korban untuk bertemu di Inspeksi Kanal Rappocini.

"Korban pun dibawa ke rumah pelaku, lalu membawa korban jalan–jalan kerumah tantenya di Antang dan pelaku bersama korban kembali ke rumah pelaku dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ungkapnya.

Setelah selesai melakukan perbuatannya terhadap korban, pelaku membawa korban ke Jalan Pettarani, tempat orang tua korban berjualan. 

Pada 25 Maret 2019, ZU kembali menelepon korban dengan nada mengancam dan berkata: "Kalau kau tidak mau datang saya akan kesekolah kamu".

Korban perempuan terpaksa menuruti kemauan pelaku dengan menggunakan kendaraan ojek online korban pun mendatangi rumah lelaki ZU.

“Pelaku pun langsung menyekap atau menculik korban selama tiga hari serta menyetubuhi korban sebanyak enam kali," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT