RAKYATKU.COM, JAKARTA - Seluruh kantor pajak akan melayani pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak (WP) hingga besok, Sabtu (30/3/2019).
Sementara pelaporan SPT pada Minggu 31 Maret hanya bisa dilakukan secara online melalui e-filing.
Berdasarkan aturan, batas pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret. Akan tetapi, karena batas akhir pelaporan jatuh pada hari Minggu, Ditjen Pajak memutuskan membuka layanan di hari Sabtu.
Pelaporan SPT sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak awal 2019. Dikutip Detik.com, per 27 Maret
seperti disampaikan Ditjen Pajak, jumlah WP yang sudah melaporkan SPT baru mencapai 9,3 juta.
Selanjutnya, jumlah WP yang wajib lapor sebanyak 18,3 juta. Itu berarti jumlah yang melapor baru sekitar separuhnya.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, mengatakan DJP menargetkan jumlah WP yang lapor SPT tahun ini 85 persen.
"Yang wajib lapor SPT 18,3 juta, kami targetnya 85 persen lah, walaupun tahun lalu 71 persen," katanya.
WP yang diwajibkan lapor SPT sebesar 18,3 juta terdiri atas 2,5 juta WP badan dan sisanya WP orang pribadi.