RAKYATKU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang bolehnya penggunaan surat keterangan (Suket) untuk mencoblos.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Jumat (29/3/2019), menjelaskan bahwa Ditjen Dukcapil telah menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri juga akan melakukan upaya jemput bola untuk perekaman KTP elektronik (KTP-el). Hal tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan mengakses kantor Dukcapil.
"Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK," jelasnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif sudah menandatangani surat edaran untuk gubernur, bupati, dan wali kota agar segera mengatur proses pelayanan di hari libur. Namun, Bahtiar mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el juga proaktif.
"Masyarakat juga diminta proaktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk proaktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman," tuturnya.
Bahtiar menilai putusan MK yang mengesahkan Suket sebagai pengganti e-KTP sebagai syarat mencoblos tersebut sangat adil dan progresif. Menurutnya, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengingatkan KPU untuk segera menyesuaikan peraturan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang baru. Putusan MK ini menjadi sumber hukum baru bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman tetapi belum memiliki e-KTP.
"Warga sebanyak 4.231.823 yang sudah melakukan perekaman tetapi belum memiliki e-KTP terjamin hak konstitusionalnya dalam pemilu 2019. KPU harus segera mengubah PKPU terkait hal tersebut," ujar Baidowi.
Meskipun sudah memasuki masa reses, Baidowi mengatakan, Komisi II akan menyediakan waktu untuk menggelar rapat konsultasi terkait PKPU ini. Rapat dengar pendapat itu dilakukan agar putusan MK bisa disikapi tepat dan tidak bias. Salah satu yang harus diwaspadai dalam penggunaan suket ini adalah potensi adanya suket palsu di lapangan.
"Maka perangkat KPPS dan pengawas TPS harus benar-benar selektif terhadap calon pemilih yang menggunakan suket," kata dia.
Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara itu yang didaftarkan pada Selasa (5/3/2019) itu diajukan oleh tujuh pihak, yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Kemudian, terdapat pula dua orang warga binaan Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno. Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).
Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. Menurut pemohon, pasal itu membuat pemilih yang tidak memiliki e-KTP dengan jumlah sekitar empat juta orang berpotensi kehilangan suara.