RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Sulsel untuk segera melakukan tindakan pembongkaran patung kuda yang menjadi ikon Citra Land di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI).
Pansus DPRD Sulsel beralasan, keberadaan patung kuda yang menjadi ikon Citra Land itu memberikan kesan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh pihak swasta. Sementara pembangunannya sepenuhnya menggunakan APBD Sulsel dan merupakan aset pemerintah daerah.
"Setelah mencermati kegiatan pembangunan di Kawasan CPI yang dilakukan oleh pihak Ciputra, maka DPRD Sulsel merekomendasikan kepada Gubernur Sulsel untuk segera memerintahkan pembongkaran patung kuda dan tulisan Citra Land City didepan Pintu Gerbang Kawasan CPI dan mengganti dengan brand 'Center Point of Indonesia' Sulawesi Selatan agar tercipta kesan dan pesan bahwa infrastruktur di kawasan itu bukan milik swasta semata, akan tetapi sepenuhnya menggunakan APBD Sulsel dan merupakan aset pemerintah daerah. Untuk itu, diminta kepada gubernur agar pembongkaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak dikeluarkannya rekomendasi ini," demikian bunyi draft rekomendasi yang yang dibacakan Anggota Pansus DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (28/3/2019) kemarin.
"Selain itu, Pansus DPRD Sulsel juga meminta gubernur segera memperjelas pemanfaatan Gedung Serba Guna yang ada di CPI. Mengingat bangunan tersebut juga memakai APBD yang cukup besar. Begitu juga Pemprov harus segera membuka akses untuk kepentingan umum, khususnya pantai pasir putih di lokasi CPI," bunyi isi rekomendasi lainnya.
Terkait hal tersebut, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah angkat bicara. Menurutnya, Pemprov Sulsel tidak bisa memaksakan sesuatu yang bukan menjadi haknya. Apalagi terkait persoalan hukum.
Patung kuda itu, kata Nurdin, telah berdiri di atas lahan milik swasta, sehingga dinilai tidak ada alat hukum yang kuat untuk bisa mengklaim bahwa lahan tersebut berada di areal milik Pemprov Sulsel.
"Soal patung kuda itu, tidak ada alat hukum yang kita miliki, setelah kita mengecek ada kemungkinan itu milik mereka. Jadi kita tidak bisa tuntut untuk mengambil langkah-langkah kalau kita tidak punya pegangan kuat," tegasnya saat ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel.
Nurdin mengaku menghargai apa yang telah diberikan oleh pihak swasta, terutama dengan terlibat langsung dalam proses reklamasi.
"Itukan tanahnya orang. Kita memang tidak akan ikut campur kalau itu haknya mereka. Pemprov tidak punya alasan untuk mengakui itu milik kita sementara di dalam peta areal Ciputra," pungkas mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Sekadar diketahui, selain patung kuda di depan gerbang Kawasan CPI, DPRD Sulsel juga meminta gubernur Sulsel untuk melakukan pembongkaran bangunan liar diatas aset milik Pemprov lainnya. Seperti bangunan liar di Gedung Juang 45 yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, kawasan Gedung Olahraga Stadion Mattoanging di Jalan Cendrawasih, serta di Gedung PWI di Jalan AP Pettarani, serta aset lainnya.