Kamis, 28 Maret 2019 16:21
Tampang memakai baju tahanan, usai diamankan di Polsek Bontoala, karena menipu dengan modus penggandaan uang.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polsek Bontoala Kota Makassar, mengungkap kasus penipuan bermodus penggadaan uang, setelah menerima sejumlah laporan korban yang berasal dari Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan bernama Tampang (61). 

 

"Setelah kita terima laporan dari korban-korban ini, langsung kita lalukan pengembangan dan tangkap pelakunya," kata Kapolsek Bontoala, Kompol Saharuddin, Kamis, (28/3/2019).

Saharuddin menjelaskan, perempuan asal Kalimantan Utara tersebut, diringkus di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (23/3/2019) malam lalu. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban yang menyetorkan uang minmal Rp100 juta, bisa dilipatkan gandakan menjadi Rp5 miliar. 

 

Untuk meyakinkan seluruh korbannya, pelaku terlebih dulu memperlihatkan selebaran tulisan tangan dengan judul "Anda Ingin Kaya?" dan "Kunci Mencari Rezki".

Di dalamnya terdapat sejumlah paragraf berupa tulisan arab disertai terjemahan. 

"Kertas-kertas itu yang diperilihatkan sama korban-korbannya, dipakai untuk yakinkan korbannya. Pelaku ini hidupnya pindah-pindah tidak ada rumah," tambahnya.

Salah satu korban disebutkan Saharuddin adalah Hafsa, Sarga asal Makassar. Hafsa sejak September 2017 telah menyetorkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai Rp300 juta. Uang itu yang menurut pelaku akan digunakan sebagai mahar atau pembuka kunci tempat penggandaan uang.

"Pelaku mengaku akan mengeluarkan uang yang sudah digandakan Rp5 miliar jika uang setoran dari korban sudah diterima. Jadi modusnya persis seperti Dimas Kanjeng. Mengelabui korban menyetorkan uang untuk digandakan," terangnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polsek Bontoala. Pelaku dijerat pasal 372 juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Masih sementara kita dalami, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain," tambahnya. 

TAG

BERITA TERKAIT