RAKYATKU.COM, GOWA - Suami Sitti Zulaiha Djafar, Sukri Tenri Gau, menganggap pembunuhan istrinya dilakukan secara terencana oleh Wahyu Jayadi. Pihak kepolisian pun angkat bicara.
Wahyu Jayadi yang diketahui bergelar doktor, melakukan tindakan kriminalnya tersebut bermula saat pelaku sedang bersama korban dalam mobil Daihatsu Terios biru bernomor polisi DD 1472 AM milik korban.
Lama sejak mereka berada dalam mobil milik korban tersebut, pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang menurut pelaku ucapan tersebut merendahkan harga dirinya. Pelaku pun naik pitam, hingga mencekik tulang leher korban hingga patah.
Sukri Tenri Gau selaku suami korban menganggap, pembunuhan oleh Wahyu Jayadi tersebut dilakukan dengan sebuah perencanaan beberapa hari sebelum kejadian.
"Kita meyakini bersama bahwa ini tidak mungkin dilakukan tanpa perencanaan yang matang," terang Sukri, Rabu (28/3/2019).
Dari pernyataan Sukri tersebut, Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, jika betul pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana, maka hukuman yang akan dihadapi oleh pelaku akan jauh lebih berat dari pasal persangkaan saat ini.
"Berbeda dengan persangkaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Jika betul, tersangka terbukti maka akan dikenakan pasal ini, bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas AKP Mangatas Tambunan kepada Rakyatku.com, Kamis (28/3/2019).
Diketahui, pasal yang dipersangkakan oleh pelaku Wahyu Jayadi saat ini, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang aniaya berat hingga korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Namun, pihak Poles Gowa tidak mengarah ke pernyataan suami korban tersebut. Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Rivai, terus mendalami motif dan hubungan antara pelaku dan korban dalam kasus tersebut, dengan mendatangkan saksi tambahan, serta barang bukti melalui penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).