Kamis, 28 Maret 2019 09:12
Sultan Brunei Haji Hassanal Bolkiah (kanan), dan Presiden Vietnam.
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Terhitung mulai minggu depan, Brunei akan memperkenalkan hukum syariah baru untuk pelanggaran seks dan pencurian.

 

Menurut hukum tersebut, warga Islam yang dinyatakan bersalah karena gay, perzinahan, sodomi, dan pemerkosaan akan dihukum cambuk atau rajam sampai mati.

Sementara hukuman baru untuk pencurian adalah pemotongan tangan kanan untuk pelanggaran pertama, dan kaki kiri untuk pelanggaran kedua. 

Hukuman baru itu juga berlaku untuk anak-anak, dan akan mulai berlaku pada 3 April.

 

Amnesty International telah mengecam hukum tersebut, dan menggambarkannya sebagai 'keji'.

Sebelumnya, negara kecil kaya minyak itu sudah menerapkan hukuman hingga sepuluh tahun penjara bagi homoseksual.

Pada tahun 2014, Brunei menjadi negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum pidana Islam. Itu akan dilaksanakan dalam tiga tahap. 

Tahap pertama dimulai dengan menghukum orang-orang yang hamil di luar nikah, dan orang-orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Hukum baru yang akan berlaku minggu depan adalah tahapan ke dua.

TAG

BERITA TERKAIT