RAKYATKU.COM, MAKASSAR--Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra menghadiri rapat koordinasi nasional (Rakornas) pelaksanaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jakarta.
Rakornas dibuka Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman MPP dengan sejumlah daerah di Indonesia.
Firman mengatakan, Rakornas MPP bertujuan menyamakan persepsi seluruh kepala dinas PM-PTSP di Indonesia. Menjadikan pelayanan publik yang tergabung dalam MPP.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, fungsi MPP adalah mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan dalam satu gedung. Sehingga memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Perlunya kesepakatan dan kesepahaman antara seluruh instansi atau lembaga yang akan bergabung di MPP,” kata Diah.
Pelaksanaan MPP sesuai dengan pasal 10 peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 23 tahun 2017. Tentang penyelenggaraan MPP. Pemerintah daerah yang ingin menjalankan MPP wajib berkonsultasi ke Kementerian PAN-RB.
“Alhamdulillah Makassar sudah memiliki Gedung PTSP Bintang Lima yang nantinya akan menjadi Mall Pelayanan Publik,” kata Firman, Rabu 27 Maret 2019.
Dia mengatakan, Gedung PTSP Bintang Lima Kota Makassar sudah melayani berbagai jenis layanan publik. Seperti melayani pelanggan PDAM, BPJS, pencatatan sipil, dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kesiapan Makassar dalam menyelenggarakan MPP sesuai amanah Undang Undang sudah dilaksanakan. “Akan kami tingkatkan demi menjadikan pelayanan publik di Makassar lebih baik lagi kedepannya,” ungkap Firman.