Rabu, 27 Maret 2019 18:27
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, PALOPO - Sekretaris Daerah Kota Palopo, H. Jamaluddin, yang mewakili Wali Kota Palopo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Palopo. 

 

Agendanya, penetapan tambahan program pembentukan peraturan daerah Kota Palopo tahun 2019. 

Rapat Paripurna ke-11 masa sidang I tahun 2019 tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD kota Palopo, Harisal A Latief, yang diikuti para anggota DPRD Kota Palopo, Asisten II Setda Kota Palopo, dan pimpinan perangkat daerah Kota Palopo. 

Paripurna tersebut digelar di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu, 27 Maret 2019. 

 

Seusai penandatanganan keputusan terhadap penetapan tambahan program pembentukan peraturan daerah Kota Palopo tahun 2019 oleh ketua DPRD kota Palopo, keputusan DPRD tersebut kemudian diserahkan kepada Sekda Kota Palopo, yang mewakili wali kota pada kesempatan itu. 

Wali Kota Palopo dalam sambutannya yang disampaikan sekretaris daerah, menyampaikan, sejalan dengan napas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah, maka komponen pelengkap yang mutlak harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah, tersedianya instrumen hukum berupa perangkat aturan perundangan-undangan yang memadai, yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah. 

Wali Kota Palopo menyampaikan terima kasih atas ditetapkannya sebanyak 3 rancangan peraturan daerah usul Pemerintah Kota Palopo, dalam tambahan program pembentukan peraturan daerah Kota Palopo tahun 2019.

Selanjutnya dapat dibahas bersama-sama secara teliti bersama pansus, yang dibentuk oleh DPRD Kota Palopo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun ke-3 jenis ranperda yang menjadi usul Pemkot Palopo, yang masuk dalam tambahan program pembentukan Perda Kota Palopo tahun 2019, yakni, Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo kepada perusahaan umum daerah air minum, Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulselbar, serta Penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo terhadap Ratona TV.

Sekretaris daerah menjelaskan, ranperda tersebut dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 304 Undang undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah dan ketentuan pasal 78 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana disebutkan, bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.  

Sekda melanjutkan, atas dasar hukum tersebut, tujuan yang ingin dicapai dalam penyertaan modal pemerintah kota Palopo tersebut adalah, Pemkot Palopo diharapkan akan memperoleh dividen untuk memperoleh pendapatan asli daerah, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, khusus untuk penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kualitas air minum kepada masyarakat kota Palopo.

Di akhir sambutannya, Sekda berharap bahwa berkenaan dengan penetapan tambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2019, semoga ranperda yang masuk dalam tambahan program pembentukan peraturan daerah kota Palopo tahun 2019, dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Palopo pada tahun 2019.

TAG

BERITA TERKAIT