RAKYATKU.COM - Terdakwa kasus penyerobotan lahan milik orang lain, Hercules Rozario Marshal, divonis hukuman 8 bulan penjara.
Hercules dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum menjalani sidang vonis, Hercules sempat membuat gaduh. Peristiwa ini terjadi saat Hercules dibawa ke basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Wartawan yang sudah menunggu kemudian mendekati Hercules dan mengambil momen kedatangannya.
Kondisi saat itu, memang cukup penuh. Hercules sampai sulit berjalan menuju ke ruang tahanan. Anggota polisi yang berjaga sampai harus meminta wartawan untuk memberi jalan.
Tiba-tiba, Hercules yang tampak tak diborgol itu berlari menuju ke arah wartawan. Polisi yang berada di lokasi tampak terlambat beraksi menahan Hercules.
Sebelum menjalani sidang, Hercules tiba-tiba menyerang wartawan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hercules tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 15.10 WIB. Hercules yang tampak mengenakan pakaian serba hitam turun dari mobil tahanan.
Mulanya, Hercules berjalan menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Wartawan yang sudah menunggu kemudian mendekati Hercules dan mengambil momen kedatangannya.