RAKYATKU.COM, BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng masuk binaan dari KemenPAN RB untuk pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Tahun 2019. Olehnya itu dilakukan penandatanganan sebagai bentuk Komitmen Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2019 di Ruang Rapat Serbaguna lt 1 Kementerian PANRB Jalan Jend Sudirman Kav 69 Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) bahwa Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan MPP wajib berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri PANRB.
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin yang turut hadir dalam penandatangan ini didampingi oleh Kadis DPMPTSP Bantaeng, Muh Tafsir dan Kepala Seksi Perizinan, Mahatir M.
Berdasarkan komitmen Bupati Bantaeng, Ilham Azikin untuk kemudahan dan mengembangkan investasi di Bantaeng dan lokasi MPP akan dilokasikan eks kantor Bupati Bupati Lama yg beralamat di Jl Raya Lanto yang sekarang di tempati Kantor Dinas PU dan Kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng.
"Bupati Bantaeng menginstruksikan ke kami untuk memprogramkan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai wujud kemudahan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Bantaeng," ujar Kadis DPMPTSP Bantaeng, Muh Tafsir.
"Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Bantaeng," ucapnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 26 Bupati/Walikota melakukan penandatanganan sebagai bentuk Komitmen Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2019.
Melalui kegiatan ini, dirangkaikan pula dengan rapat koordinasi terkait arah pengembangan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).