RAKYATKU.COM - Menko Polhukam Wiranto menyatakan orang yang mengajak menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019 merupakan pengacau.
Menurut Wiranto, mengajak golput merupakan tindakan yang mengancam hak dan kewajiban orang lain.
"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, pihak yang mengajak golput berpotensi bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme.
Jika UU itu tidak bisa diterapkan, ia menyebut masih ada UU Informasi Transaski Elektronik atau UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat pihak yang mengajak golput saat Pemilu 2019.
"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa," bebernya dikutip CNNIndonesia, Rabu (27/3/2019).
Aturan tentang golput dan ancaman pidana juga tercantum dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal 510 Pasal 510 disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empatjuta rupiah)
Lebih lanjut, Wiranto mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, ia mengatakan pihak yang tidak berlaku tertib akan disanksi.
"Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya," ujar Wiranto.
"Masyarakat kami imbau supaya jangan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang lima tahun sekali agar hak politiknya tidak disia-siakan," ujarnya.