Minggu, 24 Maret 2019 19:17
Tersangka pembunuh Wahyu Jayadi (kiri) dan korban Sitti Zulaiha (kanan).
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wahyu Jayadi, pelaku pembunuhan Sitti Zulaiha Djafar (40) terancam dipecat secara tidak hormat.

 

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husyain Syam mengatakan, pihaknya mendahulukan proses hukum yang sedang dijalani Wahyu Jayadi.

"Kita tunggu pengembangan kasus ini sampai terbukti secara sah, baik sementara ini dilakukan oleh kepolisan sampai inkrah berdasarkan putusan pengadilan," Kata Husain Syam Kepada Rakyatku.com melalui aplikasi pesan, Minggu (24/3/2019).

Lanjut Husyain Syam, apabila Wahyu Jayadi terbukti bersalah melalui proses hukum, dirinya sebagai Rektor UNM akan mengambil tindakan tegas kepada anggotanya.

 

"Saya akan melakukan tindakan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen," tegasnya.

Diketahui, Polres Gowa sudah menetapkan Wahyu Jayadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami telah mendengarkan paparan yang sangat meyakinkan dari tim kedokteran forensik Polda Sulsel," ungkap Kapolres Gowa, Shinto Silitonga.

"Kemudian dikonfirmasi langsung dengan menghadirkan saksi WJ di dalam gelar perkara untuk menjelaskan peristiwa materil-nya, maka seluruh peserta gelar sepakat untuk menaikkan status WJ dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT