Jumat, 22 Maret 2019 22:41
Dua pelaku yang diamankan polisi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Satuan Res Narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki ini berinisial MA (34) seorang sopir warga Jalan Hasanuddin, Bissappu dan berinisial RRP (22) seorang petani warga Jalan TA Gani, Bissappu, Bantaeng.

Penangkapan kedua pelaku yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Bantaeng AKP Inggaba Bali saat melakukan hunting dan surveillance di titik rawan terjadi peredaran narkotika pada Rabu malam (20/3/2019).

Tepat di Jalan Mongisidi II, Kelurahan Bonto Atu, polisi melihat pelaku MA mengendarai motor dengan gelagat mencurigakan.

 

Hingga dibuntuti hingga di Jalan TA Gani, saat pelaku singgah di sebuah rumah, langsung disergap oleh anggota Polres Bantaeng. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika.

Saat diinterogasi, pelaku MA mengaku, barang haram itu dibeli dari pelaku RRP seharga Rp200 ribu. Selanjutnya Polres Bantaeng turut menangkap pelaku RRP di kediamannya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 saset narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku MA seberat 0,18 gram, 1 bungkus tisu magic warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor politi DD 3170 FI.

"Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya dalam rilis Humas Polres Bantaeng, Jumat (22/3/2019). 

Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun  dan maksimal 15 tahun.

TAG

BERITA TERKAIT