RAKYATKU.COM - Selandia Baru akan melarang semua jenis senjata semi-otomatis dan senapan serbu, menyusul serangan di Christchurch.
Undang-undang senjata di negara itu telah menjadi sorotan sejak 50 orang tewas di dua masjid Jumat lalu.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan bahwa dia berharap undang-undang baru akan berlaku pada 11 April.
"Sejarah kita berubah selamanya. Sekarang, hukum kita juga akan berubah."
"Enam hari setelah serangan ini, kami mengumumkan larangan terhadap semua senjata semi-otomatis gaya militer dan senapan serbu di Selandia Baru," kata Ardern.
Dia menambahkan bahwa amnesti dan skema pembelian kembali akan diberlakukan sehingga pemilik senjata yang terkena dampak bisa menyerahkan senjatanya.
Dengan amnesti, warga diizinkan menyerahkan senjata api yang tidak terdaftar tanpa harus menghadapi penyelidikan.
"Saya sangat percaya bahwa sebagian besar pemilik senjata yang sah di Selandia Baru akan memahami bahwa langkah ini adalah untuk kepentingan nasional," katanya.
Seperti reformasi senjata Australia pada tahun 1996, pengecualian akan diberikan pada petani yang secara sah membutuhkan senjata untuk pengendalian hama dan kesejahteraan hewan.
Setelah periode amnesti berakhir, siapa pun yang memiliki senjata terlarang akan menghadapi denda hingga NZ $4.000 dan tiga tahun penjara.