Kamis, 21 Maret 2019 06:30
Fahmi Darmawansyah dan Inneke Koesherawati.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ada pertimbangan humanis dari para hakim.

 

Seharusnya Fahmi sudah bisa bersua bersama istri dan anaknya pada pertengahan 2021. Sebelumnya, dia divonis bersalah dalam kasus suap pejabat Bakamla. Dia divonis dua tahun delapan bulan. Ia ditahan sejak Juni 2018.

Namun, saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Fahmi kembali berulah. Demi mendapatkan ruangan istimewa dalam penjara, dia kembali ketahuan menyuap Kepala Lapas, Wahid Husein.

Selain mendapat kamar yang mirip hotel dengan beragam fasilitasnya, Fahmi juga diberi izin membuat "bilik asmara" dalam lapas. Bilik itu dia gunakan bersama istrinya, Inneke Koesherawati sekaligus disewakan kepada penghuni lapas lainnya yang membutuhkan.

 

Jaksa KPK kemudian menuntut Fahmi dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Fahmi dianggap telah terbukti melanggar dakwaan primer.

Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. 

"Dalam persidangan dapat dibuktikan terdakwa memberikan sesuatu pada Wahid Husein berupa mobil dan sejumlah barang lainnya," ujar hakim saat membacakan vonis, Rabu (20/3/2019). 

Hakim menegaskan Fahmi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan majelis hakim antara lain sikap Fahmi yang dianggap berlaku sopan selama sidang dan memiliki tanggungan keluarga istri juga dua anak yang masih sekolah.
 

TAG

BERITA TERKAIT