Rabu, 20 Maret 2019 16:42
Ratusan orang memberikan penghormatan kepada para korban serangan masjid di peringatan kebun raya (Foto: Getty Images)
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Seorang pria yang dituduh membagikan video serangan masjid di Selandia Baru terancam hukuman penjara 28 tahun

 

Philip Arps muncul di pengadilan Christchurch pada hari Rabu. Dia menghadapi dua tuduhan karena mendistribusikan video serangan di masjid Al Noor.

Setiap dakwaannya bisa membawa hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Pria berusia 44 tahun itu belum memasukkan pembelaan dan tetap tanpa ekspresi selama persidangan.

 

Arps dituduh telah mendistribusikan video serangan pada hari Sabtu, sehari setelah kejadian.

Itu terjadi ketika Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyerukan orang-orang untuk mengingat para korban, bukannya si pria bersenjata.

Seperti diketahui pelaku penembakan di dua masjid di Selandia Baru melakukan siaran langsung di Facebook untuk memperlihatkan aksinya.

Video itu memicu kecaman luas dan Facebook mengatakan telah menghapus 1,5 juta video yang telah tersebar di sosial media itu selama 24 jam pertama.

Tapi Ardern menyatakan frustrasi karena rekaman itu tetap online, empat hari kemudian.

"Kami telah melakukan kontak dengan Facebook; mereka telah memberi kami informasi terbaru tentang upaya mereka untuk menghapusnya, tapi seperti yang saya katakan, itu tidak boleh didistribusikan, tersedia, atau dilihat," katanya.

TAG

BERITA TERKAIT