Rabu, 20 Maret 2019 11:27
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BREBES - Hari itu, Jumat, 15 Maret 2019. Sekitar pukul 15.00 WIB. Yonang (29), sedang membuat tusuk sate untuk cilok jualannya di rumahnya, Desa Limbangan, RT 3 RW 4 Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.

 

Saat asyik bikin tusuk cilok, temannya, Farid,  datang. Dia lalu turut membantu Yonang membuat tusuk sate hingga selesai.

Selesai membuat tusuk sate, Yonang kemudian berteriak ke istrinya, Rohani.

"Ma, bikinin kopi dua," teriaknya.

 

Yonang dan Farid lalu duduk di ruang tamu. Tak lama kemudian, tampak Rohani menyingkap kain gorden, lalu membawa nampan berisi dua gelas kopi.

Yonang melihat Rohani dan Farid saling lirik. Namun, Yonang menganggap biasa saja. 

Dia lalu minta izin kepada Farid, untuk pergi sebentar membeli rokok. Letaknya, tak jauh dari rumahnya.

Yonang kaget saat pulang ke rumah. Sepi. Dia juga tak melihat Farid di ruang tamu.

Dia kemudian masuk ke ruang dalam. Dia mendapati istrinya keluar dari kamar mandi, menyusul Farid dari belakang.

"Sesampainya di rumah, ia memergoki istrinya Rohani dan Farid keluar bersama-sama dari kamar mandi," kata Kapolsek Losari, AKP Suraedi, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.

Yonang tentu saja curiga. Dia lalu menarik tangan istrinya. Sementara Farid memilih pergi.

"He, apakah kamu habis bersetubuh dengan Farid? Jawab!!!" bentak Yonang.

"Maaf aku salah," jawab Rohani singkat.

Yonang tercengang mendengar jawaban istrinya. Dia lalu menarik kepala wanita yang dinikahinya beberapa tahun lalu, kemudian membenturkannya ke tembok.

Tak cukup di situ. Yonang mengambil sebuah golok, lalu membacok istrinya di bagian kepala, tangan, dan kaki sebelah kiri hingga terjatuh.

"Tolong, tolong," jeritan wanita itu didengar tetangga.

Mendengar istrinya meminta tolong, Yonang kemudian melarikan diri keluar dari rumah. Dia melihat beberapa tetangga berdatangan.

Yonang lalu hendak menceburkan diri ke dalam sumur. Untung, beberapa warga yang mengejarnya, berhasil menyelamatkannya.

Yonang kemudian dibawa ke Mapolsek Losari, sedang Rohani yang mengalami luka di sekujur tubuh, dibawa ke rumah sakit Bhakti Asih, Brebes.

Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 351 KUHP.

Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan," ujar AKP Suraedi.

TAG

BERITA TERKAIT