Selasa, 19 Maret 2019 21:11
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Sebagai daerah yang memiliki kawasan hutan cukup luas, Luwu Timur kerap menghadapi terkait  permasalahan hutan ini, terutama konflik terhadap penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah pusat menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dimana Kabupaten Luwu Timur masuk sebagai salah satu dari lima daerah di Indonesia yang mendapatkan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (Inver Tora) seluas 3.580 hektar yang tersebar di 8 Kecamatan dan 26 Desa.

 

Untuk memaksimalkan program Tora ini, Tim Inver PPTKH Provinsi Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi Perpres Nomor 88 Tahun 2017 di Aula Rumah Jabatan Bupati, Selasa (19/03/2019).

Sosialisasi program Tora ini dihadiri para Kepala Desa, Camat, Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten Pemerintahan lingkup Pemkab Luwu Timur. Hadir pula Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Syafri, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan, Hermanto, dan Perwakilan Kajari Luwu Timur, Baso Sutrianti.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, HM. Tamzil mengatakan, reforma agraria ini merupakan program nasional yang tertuang dalam nawacita. Menurutnya, reforma agraria ini nantinya diharapkan menjadi pondasi bagi kebijakan ekonomi nasional yang berkaitan dengan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja di pedesaan.

 

"Saya minta dalam pengurusan nanti, mohon dibantu Tim PPTKH di Luwu Timur agar program ini bisa berjalan sesuai harapan dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program ini," pinta Tamzil.

Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, menyambut baik program ini. Menurutnya, program ini memang sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan legalitas tanah sehingga harapannya program Tora ini bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Pak Desa dan Camat, data semua warganya yang masuk program ini dan lengkapi persyaratannya, mari kita dukung program ini sehingga masyarakat kita bisa memiliki legalitas atas kepemilikan tanahnya," harapnya.

Di akhir sambutannya, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini juga meminta dukungan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan selaku Ketua PPTKH dan Kepala BPKH Wilayah VII Makassar untuk memasukan lokasi sarana air bersih bagi warga adat Dongi seluas 0,8 hektar dalam program Tora yang berlokasi di Desa Ledu-Ledu Kecamatan Wasuponda. Mengingat lokasi sarana air bersih itu masih masuk kawasan hutan sehingga masyarakat Dongi belum bisa menikmati sarana air bersih.

TAG

BERITA TERKAIT