RAKYATKU.COM - DPR RI membuat sejarah baru. Pertama kalinya rapat paripurna hanya dihadiri 24 orang dari total 560 anggota.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto (PDIP) didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo (Golkar), serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Gerindra) dan Agus Hermanto (Demokrat).
Anehnya, Sekretariat Jenderal DPR RI menolak untuk memberikan data kehadiran. Padahal, sebelumnya informasi daftar hadir selalu dipublikasikan. Dalam rapat pun tidak disebutkan juga rincian kehadiran anggota dewan per fraksi.
Utut yang memimpin rapat menyebut rapat tersebut dihadiri 293 orang sehingga sudah kuorum. Kenyataannya, hanya sekitar 24 kursi yang terisi. Di mana 269 lainnya?
Tak pelak, banyaknya anggota DPR RI yang absen jadi viral di media sosial. Di mana-mana jadi perbincangan.
Wartawan senior, Tomi Lebang menulis catatan singkat di akun Facebooknya, terkait kehadiran anggota DPR RI itu.
"Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat Paripurna di gedung parlemen yang megah di Senayan, Jakarta. Tahu kan, arti paripurna? Lengkap selengkap-lengkapnya. Artinya, 560 anggota DPR mengikuti rapat besar ini. Tapi Anda tahu berapa yang hadir? Hanya 24 biji sodara-sodara. Yang 536 lainnya tak jelas rimbanya. Meski, di daftar hadir ada tertera tanda tangan ratusan anggota, tapi wajah mereka tak tampak sama sekali. Selamat malam," tulis Tomi.
Status itu dikomentari salah seorang anggota DPR RI asal Sulsel, Andi Mariattang. Dia mengunggah foto dirinya bersama hakim konstitusi asal Sulsel Prof Aswanto yang baru saja terpilih kembali dan dikukuhkan dalam rapat paripurna tersebut.
"Hadiiir saya bos," komentar Andi Mariattang di postingan Tomi Lebang.
Rapat paripurna itu memang salah satu agendanya mengesahkan calon hakim konstitusi yang sebelumnya ditetapkan Komisi III DPR RI. Selain pengambilan keputusan calon hakim konstitusi, DPR juga mengagendakan perpanjangan sejumlah RUU.
Ada empat RUU dan non-RUU yang disahkan perpanjangan pembahasannya, yaitu Pansus Angket DPR tentang Pelindo II, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.