RAKYATKU.COM,BARRU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru menyatakan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Kapolres Barru, AKBP Burhaman, dihentikan.
"Kasusnya dihentikan berdasarkan hasil rapat sentra Gakkumdu Barru. Sebab Kapolres Barru dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Barru, Nur Alim kepada Rakyatku.com, Selasa (19/3/2019).
Nur Alim membeberkan bahwa dalam kasus tersebut ada tiga saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Di samping itu, Bawaslu juga meminta klarifikasi terlapor.
Dari klarifikasi terlapor dalam hal ini Kapolres Barru, AKBP Burhaman, diperoleh keterangan bahwa bukan dirinya yang mengupload foto capres RI nomot urut 01 ke Grup WA Barru. Melainkan yang mengirim foto tersebut adalah putranya kandungnya, Andi Rajib Burhaman.
"Seluruh keterangan saksi dan terlapor kita kumpulkan. Hasilnya, Gakkumdu menyatakan terlapor tidak mencukupi unsur pelanggaran pidana Pemilu dan tidak dapat dilanjutkan," ungkapnya.
Nur Alim menerangkan, dalam unsur yang disangkakan kepada terlapor sebelumnya, mengacu pada pasal 280 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, TNI dan Polri dilarang kampanye sebagai pelaksana atau tim kampanye.
"Sementara Kapolres Barru statusnya bukan pelaksana atau tim kampanye. Dan di dalam postingan itu tidak ditemukan kalimat ajakan yang berarti berkampanye. Jadi Gakkumdu mengambil kesimpulan kasusnya tidak memenuhi unsur sehingga harus dihentikan," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Barru AKBP Burhaman dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
AKBP Burhaman dilaporkan oleh seorang warga Barru, Ahsan Jafar (12/3/2019). Dalam kasus ini, AKBP Burhaman diduga mengupload foto pasangan capres RI 01 ke grup WhatsApp Info Kejadian Barru.