Selasa, 19 Maret 2019 15:44
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar menunjukkan barang bukti sabu, Selasa (19/3/2019). Foto: Arfa Ramlan.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Dua orang yang diamankan yaitu Hasabar, sebagai pengedar dan Arfandi alias Appank berperan sebagai bandar narkoba.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman Hasbar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Aris, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 2 gram di rumah Hasbar.

 

"Kita melakukan penggeledahan di rumahnya setelah kita mendapatkan informasi tersangka sering mengedarkan narkoba, " kata AKBP Aris Bachtiar, di Polrestabes Makassar, Selasa (19/3/2019).

Setelah diamankan, Hasbar mengaku mendapat barang haram tersebut dari Arfandi alias Appank.

"Kita kemudian datangi kos Arfandi dan kita temukan 31 gram narkoba jenis sabu di rumahnya di dalam tas merah di bawah kolom tangga. Dia membuang tas itu ke kolom tangga," jelasnya.

Setelah mengamankan kedua pelaku, kata Aris, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait jaringan keduanya. Sebab, banyak jaringan antar daerah yang membawa sabu ke Makassar melalui pelabuhan.

"Kita masih mencari bukti lain tentang apakah keduanya masih dalam jaringan antar daerah, karena kalau kita lihat dari besarannya cukup besar, tapi kita harus mencari dulu kaitannya antar daerah, artinya kita masih pengembangan," bebernya. 

TAG

BERITA TERKAIT