RAKYATKU.COM, GOWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa saat ini belum mengambil keputusan tepat terkait status calon legislatif DRPD Kabupaten Gowa dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Haris Tappa.
Diketahui, Abdul Haris Tappa diketahui divonis bersalah oleh PN Sungguminasa karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye menggunakan fasilitas negara. Namun Haris masih tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif DPRD Gowa pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis mengatakan, pemberian sanksi terhadap caleg tersebut bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari Bawaslu Gowa ataupun salinan putusan dari pengadilan tersebut. "Saya belum lihat surat yang dimaksud. Belum sampai di meja saya, mungkin masih di meja sekretaris," kata Muhtar kepada media, Selasa (19/3/2019).
Oleh karena itu, pihaknya masih belum mengambil langkah terhadap Abdul Haris Tappa yang telah melanggar aturan yang telah ditetapkan apalagi Haris Tappa merupakan Wakil Ketua DPRD Gowa Periode 2014-2019.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Juanto Avol telah melayangkan surat balasan ke KPU Gowa.
Dia melanjutkan, surat balasan tersebut meminta KPU Gowa untuk melaksanakan Undang-undang Pemilu atas putusan hakim terhadap Abdul Haris Tappa.
"Bawaslu sudah melayangkan surat balasan ke KPU Gowa agar melaksanakan Undang-undang Pemilu," kata Avol kepada media, Selasa (19/3/2019).
Menurutnya, Pasal 285 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang pembatalan terhadap salah satu calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Pengadilan Negeri Sungguminasa telah menjatuhkan hukuman pidana kurungan satu bulan, serta denda lima juta rupiah sibsider satu bulan penjara kepada Abdul Haris Tappa.
Avol berharap, KPU Gowa bisa segera menindaklanjuti surat balasan Bawaslu Gowa dan mengambil keputusan keputusan yang tepat terhapa pelanggar tersebut.