RAKYATKu.COM, GOWA - Ichsan Yasin Limpo (IYL) diperiksa kurang lebih 11 jam di Polres Gowa, pada Senin (18/3/2019) kemarin.
Pemeriksaan mantan Bupati Gowa tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan kawasan "Kota Idaman" di Kecamatan Pattalassang.
Usai menjalani pemeriksaan, IYL mengaku dicecar sejumlah pertanyaan seputar "Kota Idaman". Namun dia enggan membeberkan lebih rinci ihwal pertanyaan penyidik.
"Pertanyaannya masih seputar itu, karena BAP tidak bisa saya bocorkan dan poin terpenting dalam pemeriksaan tadi juga sudah termasuk BAP yang tidak bisa dibocorkan," ungkap Ichsan.
Sementara itu, Wakapolres Gowa, Kompol Muh. Fajri Mustafa mengatakan, IYL sangat kooperatif saat dimintai keterangan.
"Jumlah pertanyaan yang dilontarkan kepada Ichsan kurang lebih sekitar 73 pertanyaan, dan dijawab secara lugas dan kooperatif oleh IYL," ungkap Fajri.
Ini kali kedua IYL memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung kurang lebih selama 10 jam, pada Jumat (15/3/2019).
IYL sebelumnya menegaskan tidak ada unsur tindakan pidana korupsi dalam pembangunan "Kota Idaman".
Menurutnya, pembangunan "Kota Idaman" Pattalassang murni dari pihak developer. Pemerintah daerah maupun pusat sama sekali tidak pernah mengalokasi anggaran maupun saham dalam proyek tersebut.
"Pemerintah tidak pernah mengalokasikan anggaran. Semua prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap IYL.